Disdukcapil Pekanbaru Jadikan SPPT PBB Syarat Wajib untuk Pengurusan Administrasi
Irma Novrita
PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Dalam rangka partisipasi dan membantu dinas Bapenda mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp800 miliar tahun ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru akan menjadikan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) sebagai syarat wajib untuk pengurusan administrasi kependudukan di Kota Pekanbaru.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, Irma Nofrita kepada wartawan, Selasa (19/3).
"Berdasarkan Peraturan Walikota tahun 2018 tentang melampirkan bukti lunas pembayaran PBB dalam layanan administrasi pemerintahan Kota Pekanbaru. Oleh sebab itu, kita di Disdukcapil menjadikan ini sebagai syarat wajib dalam pengurusan KK, KTP, Surat Pindah, Akta kelahiran dan sebagainya, " ujar Irma Nofrita.
Irma juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan uruslah sendiri tanpa bantuan calo.
"Intinya kita di Disdukcapil siap membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan. Namun, yang pasti tentunya seluruh syaratnya lengkap," tutur Irma. (Dn/Hen)